Rabu, 07 November 2012

persyaratan menikah


Persyaratan Nikah Dengan Sesama WNI

Para calon pengantin biasanya tidak mengetahui persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam administrasi pernikahan

Jikalau Anda hendak melangsungkan pernikahan dengan sesama warga negara Indonesia, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan diserahkan pada saat pendaftaran pernikahan, yaitu:



1. Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:
> Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
> Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
> Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
> Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.
> Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
> Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
> Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami.
> Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19.
> Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
> Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.

2. Bagi calon pengantin perempuan:
> Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
> Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta.
> Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
> Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas.
> Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai.
> Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
> Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
> Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun.
> Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
> Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
> Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.

Demikian berita ini kami kutip dari :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar