Kamis, 22 November 2012

Pertunangan

Pertunangan, Lebih Singkat Lebih Baik
**

PERTUNANGAN atau khitbah dalam bahasa Arab, atau meminang/ melamar dalam bahasa Melayu, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal istri.

Pertunangan bermakna berjanji atau bersetuju untuk menikah. Bila khitbah terjadi pada anak gadis, persetujuan wali sangat diperlukan tanpa mengurangi hak/ persetujuan gadis tersebut. Sementara bagi wanita yang sudah menjanda, keputusan dirinya sendiri lebih kuat untuk menerima atau menolak dinikahi.Bahkan dialah yang harus mengajukan dahulu, bukan walinya.

Menurut Ateng Muhaemin, anggota tim penasihat BP4 Departemen Agama Kota Bandung, asal hukum khitbah adalah mubah atau boleh, namun bisa jadi sunah atau bahkan menjadi wajib bila ditujukan untuk memelihara utuhnya pernikahan.

"Jadi bila dipersoalkan perlu tidaknya dilakukan khitbah, karena toh bisa juga batal dan akibatnya menimbulkan masalah, tentu dikembalikan kepada asal hukumnya. Pada nikah gantung misalnya, terkadang proses khitbah disatukan dengan akad, tidak ada lagi masa menunggu atau persiapan," ujarnya.

Urgensi khitbah,lanjutnya, diperkuat oleh hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, "Janganlah salah seorang dari kamu membeli apa yang sudah dibeli oleh saudaranya, dan janganlah pula meminang (wanita) yang sudah dipinang oleh saudaranya kecuali ia mengizinkannya."

Para ahli fiqih sepakat, tujuan utama larangan ini untuk menghindari permusuhan di antara manusia, karena akan mengakibatkan kekecewaan berbagai pihak. Bagaimanapun ikatan yang terputus akan menimbulkan kekecewaan salah satu pihak, dan ini akan menimbulkan sakit hati, dendam, sengketa dan kemarahan.

Maka dari itu, Islam mengajarkan menepati janji adalah salah satu sifat baik yang harus dimiliki seorang muslim, dan mengingkarinya adalah perbuatan tercela. Seperti firman Allah di dalam Alquran surat Al Isra ayat 34, "Dan sempurnakanlah perjanjian (dengan Allah dan dengan manusia), sesungguhnya setiap perjanjian itu akan dipersoalkan (pada hari kiamat)."

Pembatalan khitbah, menurut Aceng, harus dihindarkan, karena akan menjadi perselisihan antar keluarga yang tadinya rukun atau tidak ada masalah. Kehadiran pihak ketiga yang meminang, ketika wanita tersebut sudah dipinang, selain membawa kekecewaan juga akan menimbulkan hasut.

"Bisa dibayangkan bila pihak keluarga yang dibatalkan melakukan provokasi dengan mengatakan bahwa istri yang dinikahinya adalah 'bekas pakai' atau 'sisa jatah', bukankah itu akan mengganggu ketenteraman pernikahannya kelak. Hal itulah yang harus dihindarkan, sehingga Islam mengaturnya," ujarnya pula.

Tetapi, bukan berarti khitbah tidak boleh dibatalkan, hanya harus dilakukan pembicaraan yang baik antardua keluarga agar tidak terjadi perselisihan. Alasan yang bisa diterima akan menentramkan semua pihak. Jadi hade goreng ku omong. Bila perlu ditelusuri penyebabnya dan dibicarakan secara terbuka.

**

UNGKAPAN senada juga dikemukakan Mimin Aminah, konselor Sakinah Centre. Menurutnya, masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi salat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah.

"Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain," ujarnya.  Melamar, kata Mimin, adalah proses yang dilakukan setelah ta'aruf (upaya saling mengenal) sebelum menikah. Artinya, melamar merupakan komitmen akhir dari upaya saling kenal antarcalon mempelai yang diikuti restu bersama kedua keluarga besar. Dengan niat baik mempersatukan melalui ikatan pernikahan salah satu kerabat mereka.

"Jadi, bila laki-laki hendak melamar hanya datang sendirian atau ditemani pihak ketiga, tanpa dibarengi dengan keluarga dan kerabatnya, orang tua wanita berhak menolak," ujarnya.

Mengapa? Niat baik untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawahdah  warahmah juga harus dibuktikan dengan sikap-sikap yang mendukungnya.Hadirnya keluarga kedua belah pihak, merupakan bentuk pertanggungjawaban, tidak hanya dari pasangan yang hendak menikah.

"Maka bila di kemudian hari ada masalah, mudah untuk diminta pertanggungjawabannya. Selain itu, juga menghindari kekecewaan setelah pernikahan berlangsung, karena kedua belak pihak sudah sama-sama terbuka dan menyampaikan itikad baiknya," tuturnya.

Untuk itu, melamar harus dijadikan gerbang akhir masa perkenalan bukan jalan untuk saling mengenal. Harus sungguh-sungguh dilakukan untuk menggali hal-hal yang bisa menjadi masalah di  kemudian hari. Maka, kata Mimin, hal terpenting yang harus diperhatikan ketika prosesi lamaran atau khitbah dilakukan, harus sudah memastikan tanggal pernikahannya.

"Agar tidak terjadi pembatalan di tengah jalan yang berdampak pada kekecewaan dan rusaknya hubungan silaturahmi," ujarnya pula.

Khitbah boleh dibatalkan bila ternyata yang dikhitbah masih berhubungan darah. Kemudian ada sebab lain yang dibenarkan, yaitu ada hal-hal yang tersembunyi namun sebenarnya diketahui oleh pihak keluarga tapi sengaja ditutup-tutupinya, dan salah satu pihak berat untuk menerimanya.

Selain itu, sebab lain juga bisa diakibatkan tidak sehatnya jasmani dan rohani pasangan, atau ada hal-hal masa lalu yang tidak terjelaskan. Sementara, masa lalu itu akan mengganggu hubungan rumahtangganya kelak, atau sebab lain akibat ada kebaikan-kebaikan yang hilang setelah khitbah. Alasan itu juga menguatkan lebih baik batal khitbah daripada batal menikah.

"Jeda waktu antara khitbah dan menikah lebih singkat lebih baik, karena sangat rawan. Untuk itu, sebagai pendidikan terakhir dari keluarga upaya mengontrol diri semakin ditingkatkan bukan malah dilonggarkan," kataMimin.***

sumber : Koran Pikiran Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar