Kamis, 22 November 2012

Tidak diundang menikah tetapi hadir


Tidak Diundang Walimah Tapi Tetap Datang, Apakah Dibenarkan?




- Assalamu'laikum Wr.wb

Ustadz saya mau tanya tentang sejauh mana ukhwah itu kita wujudkan terhadap ikhwah kita. Kasusnya seperti ini, ketika ikhwah kita nikah kita tidak dapat undangan tetapi kita tahu dari teman. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah sebagai seorang ikhwah kita harus hadir padahal tidak diundang oleh nya, sehingga ada perasaan pakewuh/ bagai menurut ustadz, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.
Rosidin

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Menghadiri walimah hukumnya wajib, apabila diundang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Apabila kamu diundang walimah maka datangilah. (HR Bukhari dan Muslim)

Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR Muslim)

Sedangkan yang mengatakan fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.

Sedangkan yang mengatakan sunnah berlandaskan kepada argumen bahwa pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah saja.

Adapun hukum menghadiri walimah dimana seseorang tidak diundang datang, hukumnya jelas tidak wajib dan juga tidak sunnah. Tapi bolehkah datang? Jawabannya harus dikembalikan kepada 'urf yang berlaku, yakni kebiasaan dan standar keumuman yang berlaku pada suatu masyarakat. Atau minimal 'urf yang biasa terjadi antara shahibul hajah dengan dirinya. Kira-kira kalau datang begitu saja tanpa diundang, adakah si empunya hajat akan merasa keberatan atau tidak. Kalau akan keberatan, tentu sebaiknya tidak perlu datang. Tapi kalau malah akan bertambah senang serta tidak akan merepotkan, tentu tidak ada salahnya bila datang.

Sekali lagi dalam masalah ini yang perlu diperhatikan adalah 'urf yang berlaku pada mereka.

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar